Kasus kekerasan seksual sudah tidak asing kita dengar. Banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terjadi baik di lingkungan masyarakat,sekolah, dunia kampus bahkan bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Hal ini sudah tidak bisa ditulisin karena dapat membahayakan korban sehingga korban bisa gangguan mental trauma bahkan memilih untuk mengakhiri hidupnya.
Karena saya seorang mahasiswi pada Tulisan ini saya akan lebih banyak membahas kasus kekerasan seksual di dunia perkampusan. Akhir-akhir ini ketika melihat berita baik di TV atau di internet banyak kejadian-kejadian seorang dosen yang memperkosa mahasiswi atau bahkan sesama mahasiswa. Sangat ironis ketika perguruan tinggi yang notabenenya sebagai lambang intelektual dan moral menjadi lahan terjadinya kekerasan seksual.
Berdasarkan data kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ( Kamen PPPA) ada 29.883 jumlah kasus kekerasan yang tercatat sepanjang 2023. Dari jumlah tersebut 13.156 diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kampus. Menurut data dari Kemen PPPA 2024 terjadi 2681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Sangat memprihatinkan dan perlu mendapatkan perhatian serius karena perguruan tinggi sebagai agen intelektual penerus bangsa maka dari itu harus terbebas dari kekerasan apapun termasuk kekerasan seksual.
Pada dasarnya tindak kekerasan seksual dapat dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan kepada siapa saja selain itu kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihilangkan.
Pada pasal 1 angka 1 penmendikbudristek No 30 tahun 2021 menyebutkan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina melecehkan atau menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang yang berakibat penderita psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Seringnya terjadi kekerasan seksual di kampus yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswa sering dipicu karena adanya relasi kosa subordinasi antara dosen dan mahasiswa.
Seharusnya perguruan tinggi secara tegas mengecam keras terhadap kekerasan seksual di lingkungan kampus bukan justru menutupi dengan mengatasnamakan nama baik Citra atau reputasi kampusnya karena perguruan tinggi sebagai agen intelektual pewaris bangsa ini.
Oleh karena itu mari kita melawan kasus kekerasan seksual dan menegakkan keadilan bagi kaum perempuan.
#hidup perempuan yang melawan
#Hidup Mahasiswa